Selasa, 24 November 2009

Arti Kesehatan


Sebenernya apa sih kesehatan itu menurut Anda? Banyak orang yang memahami kesehatan itu adalah hanya secara fisik atau jasmani saja, mereka bilang sehat itu tidak sakit, badan terasa nyaman, enak, dan banyak lagi pendapat lainnya yang mayoritas hanya membahas tentang keadaan jasmaninya saja.

Padahal, perlu Anda ketahui, bahwa sehat itu punya pengertian yang jauh lebih luas dari sekedar keadaan fisik saja.
Menurut UU Pokok Kesehatan No. 9 tahun 1960 Bab I Pasal 2 yang dimaksud dalam Undang-undang ini ialah yang meliputi kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial, dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan.

Kemudian dari UU tersebut diperjelas lagi dan lebih lengkap dalam Undang- Undang N0. 23 Tahun 1992 Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan kesehatan menurut Undang-undang ini adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Undang-undang ini juga sesuai dengan pengertian Kesehatan menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Mari kita coba lihat secara seksama, dalam UU Pokok Kesehatan No. 9 tahun 1960 Bab I Pasal 2, kesehatan dilihat dari tiga aspek, yaitu :
1. Aspek Jasmani
2. Aspek Rohani (Mental), dan
3. Aspek Sosial

Kemudian di dalam Undang- Undang N0. 23 Tahun 1992 Bab I Pasal 1, kesehatan dilihat dari empat aspek. Selain tiga aspek di atas, dalam UU ini di tambah satu aspek lagi, yaitu :
4. Aspek Ekonomi

Setelah Anda mengetahui apa arti kesehatan menurut Undang-undang, yang memang sesuai dengan pengertian kesehatan menurut WHO, Apakah Anda sudah merasa Sehat saat ini ?

Kalau Anda belum merasa sehat, nanti Anda bisa lihat solusinya di posting-posting selanjutnya dari blog ini.

Salam Sehat..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar